Jakarta, 9 Maret 2021 - “Bilateral Investment Treaty RI – Singapura akan jadi pendorong pemulihan ekonomi RI dan Singapura", demikian disampaikan Menlu RI pada acara Pertukaran Piagam Ratifikasi Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT) RI – Singapura, dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, dan disaksikan oleh Kepala BKPM.

Pertukaran Piagam yang dilaksanakan secara virtual tersebut menandai mulai berlakunya P4M RI-Singapura, yang telah ditandanga-tangani sejak 2018. Proses ratifikasi ini dilakukan setelah kedua negara menyelesaikan prosedur internal di dalam negeri masing-masing. Untuk Indonesia, melalui Keppres No. 97/2020.

Inisiatif pembentukan P4M berawal dari Pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Singapura, 6-7 September 2017, yang berupaya memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan nilai investasi kedua negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

P4M RI – Singapura ini merupakan perjanjian investasi pertama yang diberlakukan Indonesia sejak Pemerintah mengkaji ulang berbagai perjanjian investasi dengan berbagai negara. “Perjanjian dengan Singapura ini memberikan pengaturan yang seimbang antara perlindungan terhadap investor dan hak negara melaksanakan kebijakan publiknya demi kepentingan umum", tegas Menlu Retno.

Singapura menjadi mitra pertama dalam kerja sama investasi ini, mengingat statusnya sebagai negara penanam modal utama di Indonesia. Sejak tahun 2014, Singapura selalu menduduki peringkat pertama dalam realisasi penanaman modal di Indonesia, meliputi antara lain sektor minyak, gas, dan keuangan. Total investasi Singapura di Indonesia pada tahun 2019 mencapai USD 6,5 miliar, dan pada 2020 naik hingga USD 9,8 miliar. Perjanjian ini juga diharapkan akan mendorong investor Indonesia untuk berinvestasi dan mengembangkan jaringan usahanya di Singapura.

Menlu menambahkan bahwa P4M berpotensi besar meningkatkan investasi dua arah sebesar 18 – 22 % untuk 5 tahun ke depan. Harapan ini juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan dan Industri Singapura.

Di tengah berbagai pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19, Indonesia dan Singapura menunjukkan komitmen besar dalam kerja sama di segala sektor. Diharapkan P4M ini dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi kedua negara. Sebelum ini, pada Oktober 2020, Indonesia dan Singapura telah menyepakati Travel Corridor Arrangement(TCA), guna memfasilitasi perjalanan antara penduduk kedua negara, yang juga meliputi para pelaku usaha.​